Tugas 1 : NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
FUNGSI NPWP
DIANTARANYA ADALAH :
Sarana
dalam administrasi perpajakan.
Tanda
pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
Menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
Berdasarkan sistem self assessment
setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
Kewajiban
mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak
secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan
tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila
sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling
lambat pada akhir bulan berikutnya.
WP Orang
Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPWP.
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP :
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak
(WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui
pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
Untuk WP
Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Untuk WP
Orang Pribadi Usahawan :
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing,
Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk WP
Badan :
Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT,
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif,
Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
Untuk
Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong :
Fotokopi
KTP bendaharawan;
Fotokopi
surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
Untuk Joint
Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
Fotokopi
perjanjian kerja sama sebagai joint operation,
Fotokopi
NPWP masing-masing anggota joint operation,
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
Wajib Pajak
dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak
pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
WAJIB PAJAK PINDAH :
Dalam hal WP pindah domisili atau
pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru
dengan ketentuan:
Wajib Pajak
Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala
Desa),
Wajib Pajak
Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau
Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
Wajib Pajak
Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat
keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau
Kepala Desa.
PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA :
WP meninggal dunia dan tidak
meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan
kematian dari instansi yang berwenang,
Wanita
kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan
adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil,
Warisan
yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai
dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut
dibagi oleh para ahli waris,
WP Badan
yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang
dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,
Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT,
disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa
BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP,
WP Orang
Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN :
KPP dapat menerbitkan NPWP secara
jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila
berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi
syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat
diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP :
Setiap orang yang dengan sengaja
tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan
negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20.
Bagi
penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua
puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki
NPWP.
Jumlah PPh
Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah
sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang
seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak,
Pemotongan
PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan
PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final,
Dalam hal
pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang
telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam
tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21
untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih
pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya
setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
CONTOH NPWP
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
TUGAS 2 : PROSEDUR UNTUK MENGIKUTI SEBUAH TENDER.
Apabila ingin mengikuti tender
pelelangan yang dilaksanakan oleh kementerian, departemen, lembaga, atau
instansi ada beberapa hal yang harus dimiliki dan diketahui, sehingga kita
dapat mengikuti atau bersaing untuk memenangkan tender tersebut, yaitu:
Memiliki
Usaha baik dalam bentuk Comanditer atau perorangan, yang akan kita bahas adalah
usaha perseroan comanditer. Untuk memiliki perseroan comanditer diharuskan dua
orang atau lebih . Caranya mudah, datang saja ke Notaris dengan membawa KTP
yang masih berlaku. Biayanya berkisar antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 500.000,-
(tahun 2010) tergantung dari notarisnya dan hasil negosiasi. Kemudian daftarkan
dipanitera pengadilan Setempat.
Daftarkan
ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk medapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) Badan. Biasanya kalo urus sendiri tidak dipungut biaya, cukup menyiapkan
materai secukupnya.
Daftarkan
ke instansi yang dapat mengeluarkan SITU, SIUP, TDP, SIUJK . biasanya
dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. biayanya
tergantung daerah masing-masing.
Daftarkan
Ke Asosiasi, untuk pengadaan barang asosiasinya seperti Ardin, Ardin R,
Aspanji, Arpabpi, dan banyak lagi, untuk jasa Konstruksi anda dapat mendaftar
ke Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo dan lain-lain. Untuk jasa Konsultan dapat
didaftarkan di IKI, Pertindo dan Lain-lain. biayanya juga beragam. Setelah
memiliki semua yangtersebut diatas kita sudah dapat mengikuti pelelangan sesuai
dengan kompentensi yang telah dimiliki.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah setelah anda memiliki Perseroan Komanditer dan
terdaftar di kantor Pelayanan Pajak maka setiap Bulan anda berkewajiban untuk
melaporkan pajak masa setiap bulannya dan SPT tahunan, Meskipun Nihil. Karena Apabila anda tidak melaporkan
pajak masa atau spt tahunan, anda akan terkena sanksi, yaitu denda untuk
pelaporan pajak masa PPN sebesar Rp. 500.000,- perbulan. dan untuk SPT sebesar
1 juta. untuk pelaporan pajak PPN masa terakhir tanggal 20 pada bulan depannya,
misalkan pajak masa bulan
Januari, maka terakhir masa pelaporan pajaknya adalah tanggal 20 februari, anda
terlambat sehari maka sanksi akan dikenakan. Untuk SPT tahunan pelaporan
pajaknya terakhir tanggal 31 April, misalnya untuk tahun pajak 2010, maka
terakhir pelaporan pajaknya pada tanggal 31 april 2011.
CONTOH PROPOSAL TENDER
refensi
: http://ramliramli.blogspot.com/2011/04/cara-mengikuti-tender-proyek1.html